Jakarta | portaldesa.co.id – Kasus penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) yang dilakukan oleh Ahmad, seorang kerabat, di Beji, Depok, menjadi perhatian publik. Ahmad terlihat dalam rekonstruksi kasus mondar-mandir di dalam rumah korban setelah kedua korban terkapar akibat penganiayaannya, Rabu (22/3/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, Ahmad tampak mencari sertifikat atas tanah yang sudah dijual ke korban. Sambil mencari, ia melihat kondisi pasutri yang sudah terkapar di dapur dan memaksa istri korban untuk berdiri dan menarik kerah bajunya. Dalam kondisi yang sudah tidak berdaya, Ahmad tetap memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan sertifikat tanah.
Ketika korban memasuki kamar, Ahmad kembali memukulnya hingga korban tersungkur. Peristiwa penganiayaan ini akhirnya berujung pada kematian korban pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas dan pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban, melakukan penganiayaan karena urusan jual beli tanah. Ahmad menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023. Namun, korban disebut mengingkarinya dan meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023. Ketika Ahmad kembali menagih janji pada tanggal 3 Maret, korban menyatakan belum ada uang dan memintanya untuk kembali ketika sudah ada uang.
Hal ini memicu percekcokan antara keduanya dan tidak ditemukan kata sepakat. Ahmad keluar untuk buang air kecil dan menemukan semacam batang besi yang kemudian ia persiapkan untuk menganiaya korban. Setelah mengetuk pintu rumah korban, Ahmad menganiaya korban dengan sebilah besi hingga mengakibatkan AR meninggal dunia dan istrinya luka-luka.
Kasus ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat serta menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan. Penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa dapat membawa dampak buruk dan bahkan merenggut nyawa orang lain. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat dapat memilih cara penyelesaian sengketa yang tepat dan damai untuk menghindari terjadinya kasus serupa. (Sl)