Jakarta | portaldesa.co.id – Pada sidang I tahun 2023-2024, Komite I DPD RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri untuk membahas beberapa isu penting. Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan urusan pemerintahan, terutama terkait Bendera Aceh.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, dengan tegas mendesak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk segera menyelesaikan masalah Bendera Aceh. Dalam pernyataannya, Fachrul Razi menekankan urgensi penyelesaian masalah ini.
“Pak Mendagri, kami mengingatkan kembali mengenai Bendera Aceh. Saya mendesak agar persoalan Bendera harus segera diselesaikan. Komite I DPD RI akan memfasilitasi proses untuk mencapai kesepakatan mengenai Bendera Aceh,” ujar Fachrul Razi saat Rapat Kerja Komite I yang digelar di Ruang Sriwijaya, Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, pada Senin (4/9).
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh anggota Komite I DPD RI dan dipimpin oleh Ketua Komite I, Senator Fachrul Razi. Dalam rapat ini, Ketua Komite I juga mengajukan pertanyaan mengenai keseriusan Kementerian Dalam Negeri terkait isu Bendera Aceh.
“Sebenarnya, masalah bendera ini seharusnya sudah selesai. Saya berharap agar isu ini diselesaikan dengan cepat, sehingga kita dapat menemukan jalan tengah. DPD RI siap mengundang semua pihak yang terkait untuk membahas masalah bendera ini,” tegas Fachrul Razi.
Sebagai informasi, Aceh memiliki status khusus yang memungkinkannya memiliki partai politik lokal dan berpartisipasi dalam pemilihan umum di wilayahnya. Selain itu, Aceh juga memiliki hak untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada saat itu melibatkan Pemerintah Indonesia dan DPR, dan hal ini memicu pengundangan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Dalam Nota Kesepahaman tersebut, diatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne sendiri, namun hal ini tidak boleh dianggap sebagai simbol kedaulatan Aceh. (Rizki M)