Jakarta | portaldesa.co.id – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menuduh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, berusaha mengambil alih partai. AHY menyatakan Moeldoko dan pendukungnya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam upaya merebut kendali partai.
“Pada 3 Maret 2023, kami mendapat informasi bahwa Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, seorang dokter hewan, masih berusaha mengambil alih Partai Demokrat menyusul gagalnya Kongres Luar Biasa 2021 palsu dan ilegal”, ucap AHY dalam jumpa pers di Demokrat Markas Partai di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin 3/4/2023.
“Kali ini mereka mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung”,ย tambah AHY.
Menurut AHY, Moeldoko dan pendukungnya telah mengajukan empat bukti baru sebagai dasar PK. Namun, AHY menyatakan bukti tersebut sebenarnya sudah lama dan sudah pernah dihadirkan di pengadilan sebelumnya.
“Sebenarnya alat bukti yang diklaim Moeldoko bukanlah barang baru, keempat novum tersebut sudah menjadi bagian dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus. pada 23 November 2021”, terangnya.
Oleh karena itu, AHY mengumumkan bahwa hari ini, Partai Demokrat akan mengajukan kontra memorandum untuk menanggapi PK tersebut. Ia yakin partainya akan memenangkan gugatan tersebut.
“Hari ini, tim hukum kita akan resmi mengajukan kontra memorandum menanggapi PK. Kami yakin Partai Demokrat berada di posisi yang tepat. Bukti empiris partai ini telah memenangkan 16 pertarungan hukum melawan Moeldoko dan para pendukungnya. Sayaย ulangi, skornya 16-0, berarti Demokrat sudah menang 16 kali dan Moeldoko belum pernah menang”, imbuhnya.
Ringkasnya, AHY menuduh Moeldoko dan para pendukungnya berusaha mengambil alih Partai Demokrat melalui PK, yang menurut AHY tidak akan berhasil karena kurangnya bukti baru yang dihadirkan. AHY yakin Demokrat akan memenangkan gugatan tersebut karena mereka telah memenangkan 16 pertarungan hukum melawan Moeldoko dan pendukungnya di masa lalu.(Arf)