Jakarta | portaldesa.co.id – Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusut temuan Menko Marves Luhut Panjaitan terkait 9 juta hektar perkebunan sawit yang belum membayar pajak. Ia menilai hal tersebut sangat merugikan negara.
“Ya, temuan Pak Luhut harus diusut tuntas oleh DJP. Perkebunan sawit 9 juta hektar itu luas sekali, dan kalau tidak bayar pajak, pasti negara rugi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu. (10/5/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, koordinasi antar kementerian dan lembaga juga diperlukan untuk menelusuri siapa yang belum membayar pajak dan sudah berapa lama belum dibayar.
โTentunya seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama dan mencermati dengan seksama siapa yang berutang pajak. Dan jika ada pelanggaran maka harus ditindak tegas sesuai aturan,โ tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengapresiasi secara khusus hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas laporan Badan Pengelola Dana Perkelapasawitan (BPDKS). Menurutnya, data ini dapat digunakan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia.
โSaya kira audit BPKP dan BPDKS bisa menjadi acuan pemerintah untuk membenahi tata kelola sawit kita. Karena perkebunan sawit yang luas seharusnya menjadi potensi pajak yang signifikan,โ ujarnya.
Patut diketahui, Luhut menemukan 9 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia yang belum membayar pajak. Hal itu terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan BPKP terhadap laporan BPDKS.
“Dari 16,8 juta hektare itu tidak semua bayar pajak. Hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak. Sekarang kita kejar,” kata Luhut.
Luhut mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Luhut menyarankan agar pemungutan pajak perusahaan sawit dilakukan dengan cara sederhana, seperti menggunakan cara militer.
โSaya bilang ke Presiden Jokowi, jangan jadikan ini masalah hukum, kita kasih sanksi saja karena ini melanggar aturan. Jadi, perusahaan sawit yang kena sanksi, dan KLHK yang akan menentukan besaran sanksinya, “pungkasnya.(Rz)