Bandar Lampung | portaldesa.co.id – Polisi telah menetapkan SR dan TR, yang merupakan ayah dan kakak kandung dari Suhaibi, pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Ampai, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Insiden tragis ini terjadi setelah korban lebih dulu menyerang keduanya menggunakan pisau dapur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa (25/7/2023).
“Peristiwa pembunuhan ini dimulai ketika korban mengamuk di rumah orang tuanya, membawa sebilah pisau. Kakak korban berusaha untuk menenangkannya, namun justru dihadapi dengan serangan dari korban,” tutur Kombes Ino Harianto.
Kemudian, kakak korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah karena korban mengancamnya dengan pisau. Ayah mereka yang melihat insiden tersebut mencoba untuk menghentikan pertikaian di antara kedua anaknya. Dalam upaya untuk mengantisipasi serangan korban, sang ayah juga telah menyiapkan sebilah pisau.
Namun, dalam usaha melerai perkelahian, sang ayah malah juga menjadi korban serangan dari Suhaibi.
Peristiwa ini menimbulkan kejutan dan kesedihan di Kampung Ampai, karena melibatkan anggota keluarga yang seharusnya saling melindungi dan mendukung satu sama lain. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Rz)