Jakarta | portaldesa.co.id – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan permohonan untuk melakukan judicial review terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 kepada Mahkamah Agung. Pasal yang menjadi sasaran dalam PKPU tersebut adalah ketidakakuratan dalam penyusunan norma peraturan KPU terkait keterlibatan minimal 30 persen perempuan dalam setiap daerah pemilihan untuk pencalonan anggota legislatif.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada hari Senin (5/6/2023), Peneliti Perludem bernama Fadhil Ramadhanil menjelaskan bahwa KPU tidak memenuhi janjinya untuk merevisi isi PKPU tersebut. Oleh karena itu, koalisi tersebut mengajukan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung. Terdapat lima pemohon yang terlibat dalam permohonan tersebut.
Fadhil menyatakan bahwa pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan klausul dalam PKPU tersebut. Menurutnya, perhitungan yang dilakukan oleh KPU tidak akurat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, menyatakan bahwa masalah ini sangat serius karena KPU tidak dapat mengambil tindakan yang tepat. Menurutnya, KPU melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers pada tanggal 10 Mei yang lalu.
Hadar menyebutkan bahwa KPU telah menyatakan akan mengubah PKPU, namun hingga saat ini tidak ada revisi yang dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya ingin adanya partisipasi yang adil bagi perempuan dalam dunia politik.
Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, koalisi tersebut mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pernyataan yang menyatakan bahwa ini adalah masalah yang sepele tidaklah benar. Justru hal ini berdampak negatif terhadap kualitas pemilu kita karena diakibatkan oleh pihak penyelenggara itu sendiri, ujar Hadar.(Rz)