back to top

Kominfo Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik

Reporter: Sawijan

Jakarta | portaldesa.co.id – Menkominfo Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memastikan bahwa pihaknya tidak akan langsung menutup aplikasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada 20/7/2022).

Johnny Juga menyebutkan, jika aplikator tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE KOMINFO maka mereka akan dikenai sanksi administrasi.

Saat ini, terpantau masih ada sejumlah PSE besar yang belum mendaftarkan diri seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Google.

Johnny juga tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.

Kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat,” kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, pada Senin (18/7/2022), Sanksi administrasi itu ada tingkatannya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh (PSE) untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Johnny pun belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.

Banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum mendaftar,” kata Johnny.

Artinya, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

Platform besar belum terdaftar Pemerintah bersama (Kominfo) Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk pendaftaran, mendaftarkan diri.

Platform seperti Google, WhatsApp, Facebook, Twitter, Netflix, dll, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan Pelayanan sistem elektronik Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).

Sejumlah (PSE) Pelayanan Sistem Ekektronik asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, dll hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.

Senin (18/7/2022) Meta induk Facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar (PSE), saat dikonfirmasi wartawan.

Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku,

Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, keberadaan puluhan ribu aplikasi tersebut harus ditata ulang lantaran jumlahnya saat ini terlalu banyak dan tidak efisien. (sw)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...