Reporter: Sawijan
Jakarta | portaldesa.co.id – Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar diperiksa Propam Polda Metro. Diduga ada pelanggaran kewenangan.
Inspektur Jenderal Fadil Imran Kapolda metro Jaya membenarkan pemeriksaan itu di Jakarta,pada Rabu (31/8/2022). Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Kompol Ratna dan Fajar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya,” kata Fadil.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Fadil Imran menepis kabar yang beredar bahwa pemeriksaan itu terkait penanganan kasus narkoba. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses pembenahan dan perbaikan. “Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan,” ungkap Fadil.
Komisaris polisi Ratna Quratul Ainy adalah peraih Adhi Makayasa (penghargaan lulusan terbaik) saat lulus dari Akademi Kepolisian pada 2006.
Sejak 24 Mei 2022, Ratna mengemban amanat sebagai Kapolsek Penjaringan pada Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Sebelumnya, perempuan kelahiran 10 Mei 1985 ini menjabat sebagai Kepala (Satbimas) Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Barat.
Sedangkan Ajun Komisaris M Fajar pernah menjabat sebagai (Kanit Reskrim) Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kelapa Gading pada Maret 2021.