back to top

Kontroversi Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Kapolri Serahkan Penanganannya ke Mekanisme Internal KPK

Jakarta | portaldesa.co.id – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, ke Dewan Pengawas KPK setelah diberhentikan sebagai Direktur Penyidikan KPK. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hal itu merupakan persoalan internal KPK. Semula, Sigit menyebut Endar ditugaskan di KPK melalui proses tender terbuka. Dia juga mengatakan, bahwa proses seleksi untuk posisi Direktur Penyidikan KPK dilakukan dengan ketat.

“Sampai saat ini Polri masih berkomitmen untuk memperkuat KPK, terutama dalam tugasnya memberantas korupsi”, ucap Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).

Sigit menambahkan, Endar berhak mengambil tindakan sebagai bagian dari KPK, seperti melapor ke Dewan Pengawas KPK. Dia menyerahkan penanganan laporan kepada mekanisme internal KPK.

“Kalau Brigjen Endar mengambil langkah sekarang, karena beberapa waktu lalu masih diperpanjang dan sekarang mengambil langkah. Kami melihat itu sebagai urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK, jadi pasti bisa diselesaikan dengan mekanisme internal di sana, baik dari inspektorat maupun dari Dewan Pengawasnya”, ujarnya.

KPK memberhentikan Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan karena masa jabatannya di Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pemberhentian ini kemudian memicu kontroversi karena Kapolri telah memperpanjang masa jabatan Endar di KPK melalui surat. kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri pun menanggapi surat pengajuan KPK terkait pengembalian Endar ke Polri. Dalam surat itu, dia meminta agar Endar tetap mengabdi di KPK.

“Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas mendorong penguatan pemberantasan korupsi”,ujar Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023)

Endar telah mengadu ke Dewan Pengawas KPK terkait kontroversi ini. Dia berharap dewan bisa menyelesaikan masalah tersebut.

KPK kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengklarifikasi bahwa pemberhentian Endar karena masa jabatannya berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak meminta perpanjangan masa jabatan Endar tetapi merekomendasikan agar Endar dipromosikan di Polri.(NW)

 

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...