Jakarta | portaldesa.co.id – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, ke Dewan Pengawas KPK setelah diberhentikan sebagai Direktur Penyidikan KPK. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hal itu merupakan persoalan internal KPK. Semula, Sigit menyebut Endar ditugaskan di KPK melalui proses tender terbuka. Dia juga mengatakan, bahwa proses seleksi untuk posisi Direktur Penyidikan KPK dilakukan dengan ketat.
“Sampai saat ini Polri masih berkomitmen untuk memperkuat KPK, terutama dalam tugasnya memberantas korupsi”, ucap Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023).
Sigit menambahkan, Endar berhak mengambil tindakan sebagai bagian dari KPK, seperti melapor ke Dewan Pengawas KPK. Dia menyerahkan penanganan laporan kepada mekanisme internal KPK.
“Kalau Brigjen Endar mengambil langkah sekarang, karena beberapa waktu lalu masih diperpanjang dan sekarang mengambil langkah. Kami melihat itu sebagai urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK, jadi pasti bisa diselesaikan dengan mekanisme internal di sana, baik dari inspektorat maupun dari Dewan Pengawasnya”, ujarnya.
KPK memberhentikan Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan karena masa jabatannya di Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pemberhentian ini kemudian memicu kontroversi karena Kapolri telah memperpanjang masa jabatan Endar di KPK melalui surat. kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri pun menanggapi surat pengajuan KPK terkait pengembalian Endar ke Polri. Dalam surat itu, dia meminta agar Endar tetap mengabdi di KPK.
“Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas mendorong penguatan pemberantasan korupsi”,ujar Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/2023)
Endar telah mengadu ke Dewan Pengawas KPK terkait kontroversi ini. Dia berharap dewan bisa menyelesaikan masalah tersebut.
KPK kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengklarifikasi bahwa pemberhentian Endar karena masa jabatannya berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak meminta perpanjangan masa jabatan Endar tetapi merekomendasikan agar Endar dipromosikan di Polri.(NW)