back to top

Kontroversi Putusan Hakim: Pembelaan Diri Picu Vonis Bebas Wanita yang Memotong Penis Selingkuhan di Sibolga

Jakarta | portaldesa.co.id – Pada tanggal 29 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga membuat putusan kontroversial yang memvonis lepas Adi Siska Telaumbanua (28), seorang wanita yang mengaku telah memotong penis selingkuhannya, Otomasi Gulo. Keputusan ini mengundang perhatian luas karena hakim menyatakan bahwa perbuatan Siska merupakan bentuk pembelaan diri, yang menyebabkan penghapusan pertanggungjawaban pidana.

Humas PN Sibolga, Andre, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa meskipun perbuatan Siska terbukti sesuai dengan dakwaan penuntut umum, namun hakim mempertimbangkan adanya alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa Siska merasa terancam dan mengalami tekanan jiwa yang luar biasa akibat ancaman korban Otomasi Gulo.

Menurut Andre, saat kejadian terjadi, korban telah mengancam akan menyebarkan video seks yang melibatkan keduanya. Selain itu, korban juga memaksa Siska untuk melakukan hubungan badan. Ancaman dan paksaan semacam itu tentunya dapat memberikan tekanan emosional yang berat bagi seseorang, khususnya dalam konteks hubungan percintaan yang rumit.

Lebih lanjut, Hakim berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh Siska merupakan bentuk pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) karena terpaksa merespons keguncangan jiwa dan tekanan emosional yang ditimbulkan oleh ancaman dan serangan yang dialami dari korban. Korban disebutkan telah menggunakan pisau gagang kayu bermotif keris dalam serangannya terhadap Siska.

Perlu dicatat bahwa keputusan ini kontroversial, dan berbicara tentang aspek hukum yang lebih mendalam dapat melibatkan perdebatan dan interpretasi lebih lanjut. Sistem hukum dalam suatu negara didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, dan putusan seperti ini mungkin menjadi titik perhatian dalam masyarakat tentang bagaimana pembelaan diri diakui dan diinterpretasikan oleh sistem peradilan.

Namun demikian, putusan majelis hakim ini telah diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan latar belakang kasus secara cermat. Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan juga memahami bahwa dalam beberapa situasi tertentu, tindakan pembelaan diri seseorang dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Dalam akhir artikel ini, perlu diingat bahwa informasi yang disajikan berdasarkan peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023, dan situasi atau informasi lebih lanjut mengenai kasus ini mungkin dapat berkembang di masa depan. Keputusan hukum dan pertimbangan hukum selalu kompleks dan bergantung pada banyak faktor, oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dan analisis mendalam mungkin diperlukan untuk membahas kasus ini lebih lanjut. (In)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...