Medan | portaldesa.co.id – Polisi menetapkan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Aditya tetap menganiaya korban, Ken Admiral, meski korban berteriak ampun.
“Ampun, ampun”, sebut Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember dan menjadi viral pada Selasa (25/4). Dalam video yang beredar, Aditya terlihat berada di atas tubuh Ken yang terbaring di tanah. Dia beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai depan gerbang rumahnya.
Tak hanya itu, Aditya juga memukul dan menendang kepala Ken berulang kali, sambil mencengkeram rambutnya yang sudah berlumuran darah. Meski Ken berteriak minta tolong dan memohon ampun, Aditya tidak berhenti menyiksa dan tidak ada yang menghentikan aksinya, termasuk AKBP Achiruddin yang berada hanya sekitar 1 meter dari lokasi penganiayaan.
Tindakan Aditya tersebut sangat kejam dan tidak manusiawi. Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penganiayaan yang dilakukannya sangat dilarang dan melanggar hukum. Semua individu, terlepas dari status sosial atau jabatan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa tidak ada alasan atau justifikasi untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan aman dan bebas dari kekerasan fisik atau mental. Tindakan penganiayaan adalah tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari masyarakat yang beradab.
Kita harus bersama-sama mengutamakan keadilan dan menentang segala bentuk kekerasan, terlepas dari siapa pelakunya. Semua individu harus diperlakukan dengan hormat dan perlindungan, tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari tindakan yang merugikan terhadap sesama.(Arf)