Jakarta | portaldesa.co.id – Kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M.Adil sedang dalam penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, 10 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
“KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang”, terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, 10 orang tersebut dicegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia. Ali menjelaskan bahwa 10 orang tersebut terdiri dari dua kelompok, yaitu 8 pegawai BPK Riau dan dua orang dari pihak swasta.
“8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta”, ucap Ali.
Pencegahan dilakukan sejak 10 Mei lalu, dan 10 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan. Cegah dimaksud telah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan”, jelas Ali.
“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik”, tandasnya.
KPK berharap, para pihak yang dicegah tersebut bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan oleh Tim Penyidik. Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.
KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti dan mengamankan Adil selaku Bupati Meranti. Setelah terkena OTT KPK, Adil dibawa ke Pekanbaru, Riau. Terdapat tiga kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil, yaitu suap pengadaan jasa umrah, fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti, dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Meranti langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas”, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jum’at (7/4).(Arf)