back to top

KPK Memanggil Dirut PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api dan PT Indal Aluminum Industry sebagai Saksi Kasus Korupsi

Jakarta | portaldesa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Soedomo Mergonoto, Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, dalam kasus korupsi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Soedomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin, 22 Mei 2023.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali pengetahuan Soedomo terkait dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah dari berbagai pihak yang diduga dalam bentuk valuta asing.

“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing”, terang Ali, Selasa, 23/5/2023.

Ali menyebutkan, KPK juga telah memanggil Alim Markus, Direktur Utama PT Indal Aluminium Industri. Namun, menurut Ali, bos produsen elektronik Maspion itu tak tampak. Ia mengatakan, Alim meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada Rabu, 24 Mei 2023.

“Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu”, ucapnya.

KPK menangkap Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Januari 2020. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah dalam proyek infrastruktur di kabupaten yang dipimpinnya selama dua periode. Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah tiga tahun penjara karena terbukti suap.

Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Saiful yang menjabat Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga selama menjabat bupati, Saiful menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Uang tersebut diduga diberikan secara tersamar sebagai hadiah ulang tahun, uang Idul Fitri, dan gratifikasi peralihan tanah gogol gilir.

KPK menyatakan dugaan gratifikasi itu terungkap dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik โ€‹โ€‹menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saiful kembali sebagai tersangka. KPK menduga pemberian gratifikasi itu dilakukan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo, perorangan, dan direksi Badan Usaha Milik Negara.

KPK menduga gratifikasi itu diberikan langsung dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Saiful Ilah juga diduga menerima barang berharga seperti emas batangan seberat 50 gram, jam tangan mewah, dan tas mewah. KPK memperkirakan total nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp 15 miliar.(Arf)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...