back to top

KPK Memaparkan 142 Dokumen dan Hadirkan 8 Ahli untuk Membantah Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Jakarta | portaldesa.co.id – KPK melakukan upaya untuk membantah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan menghadirkan delapan saksi ahli. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK telah memberikan argumentasi yang memadai untuk membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, Selasa (2/5/2023).

Selain itu, KPK juga memaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum. Beberapa saksi ahli yang dihadirkan antara lain Dr. Arief Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan ahli pidana, tiga dokter spesialis dari RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan kepada Lukas Enembe sejak ditangkap KPK, dan empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe.

Salah satu saksi ahli dari tim dokter KPK yang bertugas memantau secara intensif kesehatan Lukas Enembe selama ditahan di Rutan KPK juga dihadirkan dalam sidang hari itu. Semua saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK memberikan second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dan menyatakan bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan. KPK optimis bahwa hakim akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan oleh Lukas Enembe.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Lukas Enembe mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (29/3) lalu dengan petitum yang meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, surat perintah penyidikan, surat penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap dirinya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Namun, KPK dengan tegas membantah semua dalil yang diajukan oleh Lukas Enembe dan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. KPK berharap bahwa hakim akan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.(Rz)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...