Jakarta | portaldesa.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar. Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menemukan bahwa Rafael memiliki safe deposit box (SDB) yang berisi uang puluhan miliar. Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, mengatakan bahwa uang tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael, Kamis (30/3/2023).
Menurut Asep, penyidik KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka korupsi. Konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers yang akan diadakan di kemudian hari. Jumlah uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Rafael mencapai puluhan miliar. Meskipun demikian, Asep menyatakan bahwa uang tersebut harus ditelusuri terlebih dahulu asal usulnya.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Rafael telah naik ke tingkat penyidikan dan secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Kejahatan korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.(Rz)