Jakarta | portaldesa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa saksi dalam kasus suap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Salah satu saksi yang dipanggil adalah politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Andi Arief diperiksa bersama dengan dua saksi lainnya, yaitu Rajesh Khanna dan Uci Sanusi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara Ricky Ham.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan”, terang Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 15/5/2023.
Ali mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan di gedung KPK di Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Senin, 15 Mei 2023. Dia juga menjelaskan bahwa Andi Arief sudah hadir di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK di lantai dua.
“Sudah datang. Sedang dilakukan pemeriksaan di lantai dua”, jelasnya.
Ricky Ham Pagawak diduga oleh KPK menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Mamberamo Tengah. Dalam kasus korupsi seperti ini, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan memanggil saksi-saksi untuk membantu mengumpulkan bukti. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan dan koruptor dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga tindakan ini dapat membawa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan korupsi.(Arf)