Jakarta | portaldesa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam pengusutan ini, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
“Ridwan Djamaluddin (mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM/Pensiunan PNS), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk Tukin (Tunjangan Kinerja) di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait”, terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Ridwan Djamaluddin dicecar oleh KPK terkait dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin dan aliran uang ke beberapa pihak terkait. Selain itu, KPK juga mengonfirmasi adanya mark up fiktif atas tukin bagi ASN di Kementerian ESDM.
KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait aliran uang dari tukin fiktif tersebut. Para saksi yang diperiksa meliputi PNS atas nama Hertono dan Manzilia Fatma serta pihak swasta atas nama Indriawati dan office boy atas nama Sulkonik.
“Juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud”, ucap Ali.
Meski telah diperiksa oleh KPK, Ridwan Djamaluddin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dia sendiri membantah ikut menerima uang korupsi tukin ASN di Kementerian ESDM.
“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud”,ย imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tukin ASN di Kementerian ESDM. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman para tersangka untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.
“Kalau nggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya”, jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3).
Kasus korupsi ini tentu saja sangat merugikan negara dan ASN yang seharusnya mendapatkan tukin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK akan terus melakukan pengusutan dan penegakan hukum untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia.
“Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu”, tutur Asep.(Arf)