Jakarta | portaldesa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi dari masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran tahun 2023. Gratifikasi yang dilaporkan diperkirakan senilai Rp 240.712.804.
“Per tanggal 3 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp 240.712.804”, terang Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Ipi mengatakan, laporan itu berupa cinderamata atau piagam yang ditaksir senilai Rp 3,7 juta. Ada pula 292 benda seperti rangkaian bunga, makanan dan minuman yang ditaksir senilai Rp 164 juta.
“Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3.700.000, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920”, ungkapnya.
Tak hanya itu, Ipi mengatakan, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi berupa sembilan benda seperti uang, voucher, dan logam mulia dengan nilai perkiraan Rp 6,4 juta. Kemudian ada 115 benda dalam bentuk lain yang ditaksir senilai Rp 66 juta.
“Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883”, imbuhnya.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi”, sambungnya.
Ipi menjelaskan, barang yang dilaporkan kini sudah diterima KPK. Untuk gratifikasi berupa sembako, telah disalurkan sebagai bantuan sosial kepada mereka yang membutuhkan.
“Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan”, tandasnya.
KPK, menurut Ipi, mengapresiasi pihak yang melaporkan atau menolak gratifikasi. Menurutnya, ini adalah langkah awal pencegahan korupsi.
“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya”, pungkasnya.
Ipi mengatakan informasi mengenai mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau dengan menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) online di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email di [email protected] .(Arf)