Yoogyakarta | portaldesa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Satu orang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (22/3/2023).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali, penetapan tersangka baru tersebut didasarkan pada hasil persidangan tiga tersangka kasus tersebut yang telah ditetapkan KPK sebelumnya. Namun, Ali belum membeberkan identitas tersangka baru tersebut.
Sumber dari detikcom menyebutkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial DR dan merupakan seorang PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY pada tahun 2016 dan 2017.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi; dan Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.
Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 31,7 miliar.
Kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta merupakan salah satu kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK. KPK terus berusaha untuk memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga hukum.(Rz)