back to top

Langgar Kode Etik, Anggota KPU Pangkep Diberhentikan oleh DKPP

Jakarta | portaldesa.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berat kepada Rohani, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Pangkajene dan Kepulauan (KPU Pangkep) di Sulawesi Selatan. Rohani, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, telah diberhentikan dari jabatannya.

Sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu (17/5/2023). Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengumumkan sanksi tersebut dalam sidang tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan”, terang Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.

Rohani menjadi Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut. Ia dilaporkan oleh rekan sesama komisioner KPU Pangkep, Aminah.

Dalam sidang pemeriksaan, Aminah mengungkapkan bahwa Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke wajahnya saat sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibatnya, Aminah mengalami luka sobek di pelipis kirinya.

Namun, Rohani membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Aminah dalam sidang tersebut.

Rohani menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penganiayaan murni, melainkan sebuah perdebatan yang sengit dan penuh emosi yang berujung pada pertengkaran.

Rohani menjelaskan bahwa perdebatan tersebut bermula dari permintaannya untuk memperoleh salinan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang tidak diberikan oleh Aminah, meskipun sudah diminta oleh Ketua KPU Pangkep.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Uslimin, yang dikonfirmasi pada Kamis (18/5/2023), mengonfirmasi putusan DKPP tersebut. Namun, putusan DKPP harus ditindaklanjuti oleh KPU RI.

“Itu kan putusan DKPP. Dari putusan DKPP, lagi menunggu SK dari KPU RI. Memang begitu SOP nya. Jadi putusan DKPP, lalu KPU RI keluarkan SK. Karena yang bersangkutan kan anggota KPU Pangkep, karena SK KPU RI. Maka pemberhentiannya pun harus SK KPU RI, meski ada putusan DKPP”, tandasnya.(Arf)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...