Reporter: Okik
Surabaya | portaldesa.co.id – Meskipun laporan yang pertama dan kedua kepada Presiden sampai kepada Kapolda Jatim belum terdapat respons, tidak menyurutkan semangat untuk menyampaikan laporan ke-tiga.
Surat laporan kali ini, tembusannya ditambah kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia.
Oknum aparat Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim dilukiskan sebagai Penguasa, bersekongkol dengan Pengusaha debitor pailit PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri dengan cara berakrobat hukum, mensulap Peristiwa Perdata menjadi Pidana dengan satu target menggagalkan tujuan kepailitan yang diamanatkan oleh Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU), dengan cara mengkriminalisasi Tim Kurator Della Anggun Paramita, SH dan Yakub Miradi, SH. MH.
Konspirasi itu terlihat kasar dan tidak lazim, diduga sarat pelicin, karena Laporan informasi debitor pailit dan Surat Perintah Penyelidikan serta Surat Panggilan kepada Tim Kurator dibuat pada hari dan tanggal yang sama. Pelayanan polisi itu sangat istimewa. Berbeda dengan Laporan Pengaduan Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada tanggal 4 Agustus 2022, sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, jelas Dr. Hadi Pranoto,SH.MH Kuasa Hukum Kurator.
Hadi yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis (DPN KBM) sangat menyesalkan sikap oknum aparat Ditreskrimsus Polda Jatim yang tidak menghormati dan tidak menjunjung UUK PKPU yang merupakan program besar Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas para kreditor akibat debitor tidak mampu untuk bayar hutang-hutangnya.
Mantan Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jatim untuk Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin itu menilai bahwa Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim yang terlibat konspirasi, adalah jauh dari polisi Presisi ataupun Promoter. Padahal Kepailitan itu jelas merupakan peristiwa perdata,” jelasnya.
Ia bersumber dari transaksi hutang piutang antara kreditor dan debitor. Jika ada perselisihan antara mereka, disediakan sarana penyelesaiannya oleh UUK PKPU dengan mengacu pada Hukum Acara Perdata. Bukan dengan memperalat aparat kepolisian. Lagipula, diluar kewenangannya selaku kurator, tidak ada laporan tentang dugaan tindak pidana yang jelas. Sehingga oknum aparat Ditreskrimsus Polda Jatim itu terlihat mencari-cari kesalahan Tim Kurator,” ungkapnya Rabu (31/8/2022)
Padahal tindakan mencari -cari kesalahan masyarakat itu merupakan perbuatan yang Terlarang dan Dilarang oleh Kode Etik Profesi Kepolisian, ujar Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Keluarga Besar Marhaenis Jawa Timur ini.
Konspirasi atau persekongkolan oknum aparat kepolisian selaku Penguasa dengan pengusaha hitam itupun dilandasi dengan kepalsuan dan pemalsuan. Debitor Pailit itu mendalilkan dengan alat bukti palsu, jika sudah menempuh prosedur Renvoi sebagaimana diatur dalam UUK PKPU namun tidak digubris oleh kurator. Padahal faktanya, alat bukti itu palsu, karena itu bukan bukti adanya Renvoi Prosedur, sehingga merupakan keterangan palsu, ungkap Penasihat Aliansi Madura Perantauan dengan gemas.
Lebih lanjut Hadi membeberkan bahwa saking bernafsunya debitor Pailit untuk memidanakan Tim Kurator, terinformasi debitor pailit itu mempola Saksi Ahli dari Kota Yogyakarta untuk menyatakan bahwa Tim Kurator itu tidak independen. Keterangan ahli itu diskenario sesuai kemauan debitor pailit, sesal Pegiat Perkumpulan Kebangsaan Anti Diskriminasi (PEKAD) itu.
Selanjutnya Alumnus FH UNAIR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Surabaya (DPC GMNI Surabaya periode 1978 – 1980) itu mengungkapkan skenario untuk menjadikan Tim Kurator sebagai tersangka, dengan dasar Keterangan Ahli yang konon telah dipola itu” Selanjutnya, diskenario Tim Kurator ditahan, dengan maksud agar Kepailitan yang sedang berjalan itu macet, rusak berantakan, sehingga merugikan para kreditor.
Konspirasi, rekayasa dan akrobat hukum itu tergolong perbuatan “mafia hukum” atau “mafia peradilan” yang merusak sistem hukum dalam suatu Negara Hukum Republik Indonesia. Oleh karenanya diharapkan agar Presiden cq Kapolri cq Kapolda Jatim menindak tegas mafioso itu, karena Presiden telah bertekad untuk men-sikat mafia peradilan macam itu,” seru Hadi.
Kasus dagang perkara di Institusi Polri, membuat lembaga peradilan Indonesia masih jauh dari kata bersih. Dr Hadi Pranoto SH. MH praktisi hukum dan pengamat Kepolisian tak menepis bahwa Presiden Joko Widodo telah mengambil sikap soal masalah itu.(okik)