Jakarta | portaldesa.co.id – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, telah meminta kepada Polri untuk tetap mengusut kasus Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang telah mengancam Muhammadiyah dengan pernyataannya yang provokatif. Nasir Djamil menekankan bahwa Polri harus bertindak cepat, akurat, dan objektif dalam menangani kasus tersebut, Kamis (27/4/2023).
Menurut Nasir, kata-kata ancaman yang diucapkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin sangat tidak layak dan tidak pantas dilontarkan oleh seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan. Pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin juga dianggap sebagai ancaman langsung atau tidak langsung terhadap perbedaan sikap beragama di Indonesia.
Meskipun Andi Pangerang Hasanuddin telah meminta maaf atas pernyataannya, Nasir menyatakan bahwa tindakan hukum harus tetap diambil jika pernyataannya tersebut merugikan pihak lain. Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada Andi Pangerang Hasanuddin diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi orang dari BRIN yang melakukan hal serupa di masa depan.
Sebagai informasi tambahan, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang mengancam Muhammadiyah. Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang memprosesnya dengan tim Direktorat Cyber Bareskrim. Tidak ada informasi lebih lanjut terkait pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.(Rz)