back to top

Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Rentang Hukum Yang Berbeda

Jakarta | portaldesa.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya di Jawa Timur menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dalam waktu berbeda. Pada Kamis, 9 Maret 2023, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa Abdul Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-lukanya orang lain,” kata hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

Sementara itu, pada Kamis, 16 Maret 2023, Hakim Abu Achmad Sidqi memvonis mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, satu tahun enam bulan penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Majelis hakim menyatakan Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggalnya beberapa orang, luka berat, dan luka ringan.

Mantan Kapolres Malang Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dibebaskan.

Berikut beberapa fakta terkait ringannya vonis dan bebasnya para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

Abdul Haris, salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjabat sebagai ketua panitia, divonis 18 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah menjatuhkan vonis kepada Suko Sutrisno, s…

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menghukum terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Majelis hakim memutuskan bahwa Haris telah lalai dalam tugasnya, yang mengakibatkan kematian 135 orang dan luka-luka lebih dari 600 orang.

“Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-lukanya orang lain,” kata hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022.

Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah Haris tidak mengantisipasi situasi darurat yang terjadi saat pertandingan sepak bola sehingga banyak suporter yang trauma saat menonton sepak bola, khususnya di Kota Malang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ketua Panpel Arema FC dianggap telah memenuhi permintaan Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola.

Hal yang meringankan terdakwa telah mengikuti permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola dengan alasan keamanan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena bertentangan dengan kepentingan bisnis karena PT LIB terikat dengan kontrak dengan Indosiar,โ€ ujarnya.

โ€œSangat disesalkan bahwa PT LIB telah menempatkan pemain dan petugas sebagai obyek dan mengabaikan keselamatan mereka,โ€ tambah Hakim Abu.

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...