Jakarta | portaldesa.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk mengajukan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi ini direncanakan akan diajukan oleh MAKI dalam pekan depan.
“Karena pemerintah telah memutuskan itu mau tidak mau maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi yaitu menguji materi lagi”, terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Boyamin menjelaskan, bahwa langkah menguji materi ini diambil setelah pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang berlaku sejak periode kepemimpinan saat ini. Putusan tersebut memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dan rekan-rekannya sebagai pimpinan KPK selama satu tahun ke depan.
Menurut Boyamin, dalam uji materi yang akan datang, MAKI akan menekankan tentang putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang seharusnya baru berlaku setelah masa jabatan Firli.
“Ini juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya Hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR”, tandasnya.
“Kalau saya nanti dikabulkan otomatis juga berlaku di periode yang akan datang. Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs”, jelasnya.
Pemerintah telah mengambil sikap untuk mengikuti putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dengan demikian, pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, kemudian menjelaskan nasib Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Mahfud menyatakan bahwa Pansel capim KPK tidak perlu dilanjutkan lagi.
Awalnya, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah baru saja memulai rencana pembentukan Pansel capim KPK. Beberapa diskusi juga telah dilakukan sejak bulan April dan Mei 2023.
“Pansel belum dibentuk, hanya dimulai proses pembentukannya. Diskusi-diskusi kecil telah dilakukan sejak April dan Mei”, ucap Mahfud.
Namun, dalam pembahasan mengenai pembentukan Pansel capim KPK, Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK lalu menguatkan putusannya itu dengan menyebut keputusan tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK periode sekarang.
Berbekal putusan MK itu, masa jabatan Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK yang sedianya berakhir tahun ini kemudian diperpanjang satu tahun ke depan. Mahfud menyebut putusan MK itu mengubah rencana pemerintah dalam proses pembentukan Pansel Capim KPK.
Menurut Mahfud, pembentukan Pansel Capim KPK saat ini pun tidak perlu dilanjutukan lagi usai pemerintah mengambil sikap untuk mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Eh tiba-tiba ada vonis MK, ya, sudah. Belum dilanjutkan lagi. Malah tidak perlu dilanjutkan pembentukannya”, ungkap Mahfud.(Arf)