back to top

Maksimalkan Pelayanan Perizinan Berusaha di Kota Tangerang dengan Penggunaan OSS Berbasis Risiko

Tangerang | portaldesa.co.id – Sejak Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberlakukan, sistem perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan tersebut adalah mencakupnya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standard, dan Izin dalam satu aplikasi bernama oss.go.id.

Di Kota Tangerang, pelayanan terhadap penerbitan NIB terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengungkapkan bahwa sejak penerapan OSS berbasis Risiko pada 4 Agustus 2021 lalu, hingga saat ini telah diterbitkan 41.467 NIB di Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dikeluarkan untuk Usaha Mikro Kecil, dan 938 NIB atau 2,26 persen dikeluarkan untuk Non UMK.

“Tercatat pada periode Januari hingga Juli 2023, telah terbit sebanyak 15.166 NIB, dengan 15.007 NIB atau 98,95 persen di antaranya diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil, dan 158 NIB atau 1,04 persen diperuntukkan bagi Non UMK,” ungkap Taufik dalam keterangan kepada media pada Rabu, 26 Juli 2023.

Taufik juga menjelaskan bahwa DPMPTSP Kota Tangerang memberikan pendampingan dalam pembuatan NIB di 104 kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor DPMPTSP Kota Tangerang untuk mengajukan permohonan pembuatan NIB. Selain itu, pelayanan pembuatan NIB juga dapat diakses melalui berbagai event dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkot Tangerang. Sebagai contoh, saat ini pelayanan pembuatan NIB dapat diakses di Festival Al A’zhom yang akan berlangsung hingga 30 Juli mendatang.

Perlu diketahui bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, serta berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dan berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan. (Ed)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...