Depok | portaldesa.co.id – Mantan komisioner KPU Kota Depok, Yoyo Effendi, akan memberikan masukan dan saran kepada KPU RI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.
“Saya akan segera mengirim surat kepada KPU RI untuk memberikan saran dan masukan agar dalam menyikapi dan mengatasi persoalan hukum dan politik terkait mas Gibran, KPU RI tidak melakukan kesalahan yang dapat mengakibatkan suasana menjadi lebih ricuh dan tidak kondusif,” ujar Yoyo Effendi, yang juga dikenal sebagai inisiator, penggagas, dan pelopor perubahan dalam aturan pemilihan menggunakan KTP dan KK bagi warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, Jum’at (03/11/2023)
Yoyo memahami pentingnya menjaga hak konstitusional rakyat dalam pemilihan umum. Ia berpendapat bahwa KPU RI harus memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk Gibran Rakabuming Raka, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sesuai dengan amanat konstitusi negara. Hak memilih dan hak dipilih adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Pendapat Yoyo Effendi didasari oleh prinsip-prinsip hukum, di mana KPU memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan bahwa dua hak politik rakyat tersebut tersalurkan dengan baik tanpa adanya diskriminasi. Menurutnya, KPU tidak boleh menolak warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih atau dipilih berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Yoyo Effendi menyatakan bahwa status Gibran Rakabuming Raka sebagai anak Presiden tidak menghilangkan hak konstitusionalnya. Norma hukum terkait batasan usia empat puluh tahun yang sebelumnya membatasi warga negara berusia di bawah empat puluh tahun untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, hak Gibran untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden harus dijamin dan dipastikan.
Yoyo Effendi juga menyoroti kemungkinan adanya upaya penggagalan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia menekankan bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan mengikat, dan tidak ada lembaga negara, termasuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang dapat membatalkan putusan tersebut.
“KPU harus mengambil keputusan dengan berpegang pada prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan, dan ketidakberpihakan,” tandasnya.
Yoyo Effendi menekankan pentingnya KPU RI menggunakan azas diskresi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam menghadapi konflik dan perbedaan pendapat di tengah masyarakat terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden. Azas diskresi dapat memberikan keputusan yang sah dan berkekuatan hukum.
Pesan dari Yoyo Effendi adalah agar KPU RI menjalankan tugasnya dengan integritas dan kepatuhan pada prinsip-prinsip konstitusional dan hukum yang berlaku, serta tidak terpengaruh oleh arus politik yang sedang dimainkan oleh para politisi.
“Yang terpenting adalah menjaga hak konstitusional rakyat dalam pelaksanaan Pemilu 2024, memastikan proses pemilihan berlangsung adil, demokratis, dan transparan, dan memenuhi amanat konstitusi negara,” pungkas Yoyo. (Edh)