back to top

Mantap! Denintel Kodam I/Bukit Barisan Amankan Pembawa Kayu Ilegal

Dumai | portaldesa.co.id – Seorang pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin maupun dokumen yang sah diserahkan oleh Unit Denintel Kodam I/Bukit Barisan kepada Sat Reskrim Polres Dumai. Kasus ini dijelaskan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Minggu (16/04/2023)

Kejadian dimulai pada Jumat, 14 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB ketika anggota Tim Unit Denintel Kodam I/BB melihat sebuah mobil Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9474 RU sedang melintas di Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, tak jauh dari Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Dumai.

Dantim Intel Letda (Inf) Prinsen Simanjuntak memimpin pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh WR Alias WF (22) dan bermuatan kayu atang yang mereka peroleh dari gudang TM Aias MR (53) yang berada di Jalan Penerbit Besar Kelurahan Lubuk Gaung dan hendak dibawa ke Tanjung Morawa Kota Medan.

Ternyata, WR Alias WF (22) mengangkut kayu arang sebanyak 202 karung atau seberat 6.060 kilogram tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah atas permintaan TM Alias MR (53) dengan imbalan upah senilai Rp. 2.000.000. Kasus ini dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dumai dan TM Alias MR (53) menyerahkan diri ke Polres Dumai setelah dihubungi oleh WR Alias WF (22), tutur Iptu Bayu menceritakan kronologis kejadian.

“Keduanya bersama dengan barang bukti, yaitu 1 unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU beserta muatannya berupa Kayu Arang sebanyak 202 Karung atau seberat 6.060 Kg, 1 lembar Nota Barang, dan 1 unit Handphone Andorid merk Realme C35 warna Hitam diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat Pasal 12 Huruf “E” jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ucap Iptu Bayu.

“Dan Pasal 12 Huruf “E” menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Sementara itu, Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” menyatakan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah,” tambahnya. (Leodepari)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...