Jakarta | portaldesa.co.id – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengemukakan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai dasar pembangunan sistem kesehatan yang melindungi dan melayani masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pemenuhan hak kesehatan masyarakat, Rabu (17/5/2023).
Dalam diskusi bertema “RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan?” yang diadakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 pada hari ini, Lestari mengungkapkan bahwa penataan pelayanan kesehatan harus didasarkan pada pengalaman dan keterlibatan tenaga kesehatan dan pasien dalam mekanisme pengobatan di Indonesia.
Lestari juga menyatakan bahwa pelayanan kesehatan harus berfokus pada tahapan pengobatan yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi publik masih dibutuhkan untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang sedang dalam proses legislatif di DPR.
Menurut Lestari, melalui diskusi konstruktif antara para pemangku kebijakan dan masyarakat, masalah-masalah yang dianggap problematik dan belum memenuhi harapan publik dalam RUU Kesehatan dapat dicarikan solusinya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan memastikan pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, menyoroti dua isu penting terkait RUU Kesehatan. Pertama, urgensi RUU Kesehatan sebagai dukungan bagi transformasi kesehatan di Indonesia. Kedua, isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal-pasal dalam RUU tersebut.
Syahril menjelaskan bahwa RUU Kesehatan bertujuan menciptakan layanan yang lebih fokus pada upaya pencegahan agar orang yang sehat tetap sehat. Transformasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, mengingat adanya ketimpangan dalam layanan kesehatan saat ini.
Lebih lanjut, RUU Kesehatan juga bertujuan meningkatkan kemandirian nasional dalam sektor farmasi dan alat kesehatan. RUU ini juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi krisis kesehatan masa kini dan masa depan, serta transformasi sistem pembangunan kesehatan terkait pendanaan dan evaluasi anggaran.
Dr. Ganis Irawan, dari Inisiatif Indonesia Sehat, mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan yang sedang dibahas saat ini merupakan usulan dari pihak legislatif, meskipun di masyarakat terkesan sebagai usulan dari Kementerian Kesehatan. Ia menyampaikan pertanyaan mengenai apakah regulasi yang ada saat ini menghambat pelayanan kesehatan.
Ganis menambahkan bahwa penanganan kesehatan selama pandemi adalah bukti kematangan dari para pemimpin organisasi profesi yang memberikan pelayanan dengan memprioritaskan kepentingan bangsa. Ia juga mengkritik RUU Kesehatan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membatasi jumlah kuota tenaga kesehatan yang dapat berpraktik di wilayahnya, yang menurutnya membatasi hak-hak tenaga kesehatan untuk bekerja.
Dalam rangka memastikan sistem kesehatan nasional yang lebih baik, penting bagi para pemangku kebijakan dan masyarakat untuk berkolaborasi melalui diskusi terbuka, mendengar masukan publik, dan mencari solusi yang memadai untuk masalah-masalah yang dihadapi dalam RUU Kesehatan. Tujuannya adalah menciptakan RUU yang dapat memberikan perlindungan yang optimal serta pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik.(Rz)