Tangerang | portaldesa.co.id – Pemahaman umum mengenai proses izin kunjungan atau peminjaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna Kota Tangerang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Mulyani, Senin (22/05/2023). Berikut ini adalah langkah-langkah utama yang perlu diikuti untuk memperoleh izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna:
- Pemohonan Surat Izin: Pemohon harus mengajukan surat permohonan izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna minimal satu minggu sebelum kegiatan. Surat permohonan diajukan kepada Kepala Dinsos Kota Tangerang. Dalam surat tersebut, pemohon harus mencantumkan informasi berikut:
- Nama penanggung jawab dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab.
- Tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan di TMP Taruna.
- Waktu dan durasi kegiatan yang direncanakan.
- Jumlah peserta kegiatan.
- Proses Evaluasi: Setelah menerima surat permohonan, Dinsos akan menindaklanjuti dan membuat konsep jawaban tertulis kepada pemohon. Konsep jawaban ini memerlukan persetujuan dan tandatangan atasan sebelum diberikan kepada pemohon.
- Waktu Penanganan: Proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna memiliki waktu maksimal tiga hari untuk diselesaikan. Pemohon perlu memperhatikan jangka waktu ini dalam perencanaan kegiatan mereka.
- Biaya dan Tanggung Jawab: Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kunjungan atau peminjaman TMP Taruna. Namun, pemohon wajib menjaga sarana dan prasarana TMP Taruna selama kegiatan berlangsung. Segala kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab peserta kegiatan atau penanggung jawab yang telah ditulis dalam surat perjanjian.
Adanya proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna melalui Dinas Sosial bertujuan untuk menjaga penghormatan terhadap para pahlawan atau pejuang serta untuk menanamkan nilai-nilai keperintisan dan kepahlawanan kepada masyarakat luas. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, diharapkan TMP Taruna dapat tetap terjaga dan dihormati sebagai tempat pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (DN)