back to top

Menaker Imbau Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Penipuan Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri

Jakarta | portaldesa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau masyarakat untuk menjadi lebih berhati-hati dalam memilih informasi terkait kesempatan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kasus penipuan penempatan PMI yang terjadi di Filipina melalui praktik online scamming.

“Kami berharap kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya”, terang Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

Ida meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap iklan-iklan lowongan pekerjaan palsu yang memiliki ciri-ciri seperti data dan alamat perusahaan penempatan yang tidak jelas, iklan yang berasal dari individu, syarat bekerja yang terlalu mudah, dan penawaran gaji yang tinggi atau terlalu fantastis.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan, serta memverifikasi status pendaftaran mereka di Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja.

Ida juga mengimbau masyarakat untuk mengklasifikasikan informasi mengenai peluang kerja di luar negeri yang diperoleh melalui media sosial dengan menghubungi Dinas Tenaga Kerja atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan kebenarannya.

“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manila yang telah bergerak cepat memulangkan 53 warga negara Indonesia (WNI) korban scamming international di Filipina”, ungkap Ida.

Ida menjelaskan, bahwa untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, kerjasama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga serta partisipasi aktif masyarakat sangatlah penting. Masyarakat dapat memberikan informasi melalui call center di nomor 1500-630 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08119521150 yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017”, tandasnya.(Arf)

 

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...