Jakarta | portaldesa.co.id – Pria asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh, bernama Mawardi (24), menghadapi tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena membawa sejumlah besar ganja seberat 1,3 ton ke Medan, Sumatra Utara. Mawardi didakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Selasa (16/5/2023).
JPU Nalom Tatar P. Hutajulu menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mawardi. Jaksa berpendapat bahwa perbuatan Mawardi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Jaksa juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan posisi terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, persidangan ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan bagi Penasehat Hukum Mawardi, Alvina Lubis SH, untuk menyampaikan Nota Pembelaan atau Pledoi.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 11 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Mawardi bertemu dengan seorang pria bernama Bayu, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Mawardi dan Bayu bekerja sebagai kurir ganja kering menggunakan mobil boks, mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan.
Mawardi dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk mengantar paket ganja ke pemesan di beberapa daerah, termasuk Kota Kutacane, Kabanjahe, dan Medan. Terdakwa ditangkap saat pengantaran terakhir di Kota Medan, tanpa kehadiran Bayu.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan ribuan bal ganja kering dengan total berat 1,3 ton. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta yang dimiliki oleh terdakwa.(Rz)