Jakarta | portaldesa.co.id – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menginginkan agar implementasi peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual di setiap lembaga pendidikan dapat ditingkatkan secara maksimal. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi generasi penerus bangsa.
Rerie menyampaikan, “Tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus segera dihentikan melalui proses yang terukur dan didukung oleh semua pihak yang terlibat,” dalam keterangannya pada Jumat (16/6).
Menurut data yang dikumpulkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 22 kasus kekerasan seksual dengan 202 peserta didik sebagai korban di berbagai satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Mei 2023. Jika dihitung rata-rata, setiap minggu terjadi satu kasus kekerasan seksual.
Dari jumlah tersebut, 50% kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), 36,36% terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama, sementara sisanya terjadi di lembaga-lembaga pendidikan informal.
Rerie menambahkan bahwa saat ini dunia pendidikan di Indonesia tidak hanya dihadapkan pada kasus kekerasan seksual, tetapi juga masalah perundungan dan intoleransi, yang merupakan tiga persoalan besar.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie mendorong agar berbagai aturan pencegahan tindak kekerasan seksual di setiap institusi pendidikan benar-benar dipahami oleh para pengelola pendidikan, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
Selain itu, Rerie juga menyebutkan pentingnya peran guru yang telah menjalani pelatihan dalam program anti perundungan berbasis sekolah (Program Roots). Program ini merupakan hasil kerjasama antara Kemendikbudristek dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF). Rerie berharap para guru tersebut dapat secara aktif dan konsisten membagikan pengetahuan yang mereka miliki kepada rekan tenaga pengajar dan peserta didik.
Rerie mengungkapkan bahwa program tersebut telah melatih 13.800 guru sebagai fasilitator dan 43.400 siswa sebagai agen perubahan, dengan pelaksanaan bimbingan teknis di 7.400 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Komitmen dari semua pihak dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan perlu menjadi fokus utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Rerie menegaskan bahwa tujuan ini adalah agar sistem pendidikan nasional yang diterapkan dapat menghasilkan generasi yang berkualitas, kompetitif, dan memiliki karakter kuat sesuai dengan amanat konstitusi nasional.(Rz)