Jakarta | portaldesa.co.id – Empat individu yang berasal dari Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat ini sedang menghadapi sidang pengadilan karena dituduh sebagai pelaku dalam penjemputan 20 kg sabu-sabu di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Proses sidang berfokus pada tuntutan hukuman terhadap keempat terdakwa, yang oleh jaksa penuntut umum diwakili oleh saudara Subhi Sholih Hasibuan, dan dalam hal ini, tuntutan yang diajukan adalah pidana mati. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, mengungkapkan informasi ini seperti yang diberitakan oleh detikSumut pada tanggal 8 Agustus 2023.
Terdiri dari Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra, keempat terdakwa menghadapi sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai. Sidang itu sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Salah satu terdakwa, yaitu Samsul Sirait, memiliki riwayat sebagai residivis, yang sebelumnya pernah dihukum karena memiliki 7 kilogram sabu-sabu. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 17 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Tidak ada faktor yang dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hukuman bagi keempat terdakwa menurut Jaksa Penuntut. Di sisi lain, hal-hal yang memberatkan termasuk keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotika dalam jaringan internasional dan sikap tidak kooperatif dalam mengungkapkan informasi yang terang-terangan terkait kasus ini. Sikap ini seolah-olah menunjukkan bahwa terdakwa memiliki peran dalam melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih luas.
Peristiwa ini terungkap ketika Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan dari Malaysia. Penangkapan dilakukan di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai pada 10 Maret 2023. Keempat orang ditangkap dalam kasus ini dan sejak itu telah menjalani proses hukum yang kini berada dalam tahap persidangan.(Rz)