Jakarta | portaldesa.co.id – Setelah sejumlah kemenangan dalam persidangan di Amerika Serikat, Ripple, perusahaan kripto terkenal, berencana untuk meluaskan jangkauannya ke pasar di negara-negara dengan peraturan yang lebih jelas untuk industri kripto. Menurut laporan dari Bitcoin.com pada Sabtu (29/7/2023), Ripple berencana untuk memasuki yurisdiksi di Asia, termasuk Singapura dan Hong Kong, serta merambah pasar di Inggris dan Eropa. Keputusan ekspansi ini didasarkan pada pertimbangan para eksekutif Ripple yang melihat peluang dan potensi pasar yang menjanjikan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, dalam sebuah putusan yang cukup signifikan, seorang hakim di Amerika Serikat menyatakan bahwa token XRP Ripple bukanlah keamanan saat diperdagangkan di bursa pihak ketiga, yang membuka pintu bagi XRP untuk diperdagangkan secara bebas oleh investor ritel. Namun, dalam keadaan di mana XRP dijual langsung oleh perusahaan kepada investor institusional, maka token tersebut dianggap sebagai sekuritas dan menjadi objek perdebatan hukum lanjutan. Ambiguitas dalam peraturan mengenai status aset kripto di Amerika Serikat telah mendorong perusahaan seperti Ripple untuk mengalihkan perhatian mereka ke pasar-pasar di Asia dan Eropa yang memiliki peraturan yang lebih jelas dan memfasilitasi pengembangan industri kripto.
Pada bulan Mei sebelumnya, Brooks Entwistle, Managing Director APAC untuk Ripple yang berkantor pusat di San Francisco, mengungkapkan bahwa dampak dari gugatan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) telah menyebabkan perkembangan bisnis Ripple terutama berfokus di luar AS, terutama di wilayah Asia. Inisiatif percontohan Ripple dengan Otoritas Moneter Hong Kong dalam pengembangan mata uang digital bank sentral (CBDC) juga menandakan upaya perusahaan untuk berperan dalam perkembangan industri kripto di wilayah tersebut. Selain itu, perusahaan juga telah memperoleh persetujuan prinsip untuk lisensi pembayaran di Singapura, di mana sebagian besar pengiriman uang diproses oleh platform Ripple. Selain Singapura dan Hong Kong, Jepang juga telah mengenalkan peraturan khusus untuk industri kripto.
Dengan diberlakukannya aturan Pasar dalam Aset Kripto (MiCA), Uni Eropa telah menjadi yurisdiksi pertama di dunia yang memiliki kerangka kerja regulasi kripto yang komprehensif. Hal ini menjadikan Uni Eropa sebagai pasar potensial bagi Ripple dan perusahaan kripto lainnya yang mencari kejelasan dan kepastian hukum dalam mengembangkan usaha mereka di sektor ini.
Dalam rangka melanjutkan pertumbuhan dan ekspansi globalnya, Ripple berusaha untuk terus memanfaatkan peluang di pasar-pasar dengan peraturan yang jelas, dan terutama di wilayah Asia dan Eropa yang menunjukkan komitmen dan ambisi besar dalam mengembangkan industri kripto. Dengan mengalihkan perhatian dari ketidakjelasan peraturan di Amerika Serikat, Ripple berharap untuk menciptakan ekosistem yang stabil dan berkelanjutan bagi pengguna dan investor di berbagai belahan dunia. (In)