Jakarta | portaldesa.co.id – Menko Polhukam Mahfud Md kembali menegaskan, bahwa pemilihan umum di Indonesia tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Mahfud mengatakan, pemilihan umum tidak dapat ditunda karena akan melanggar konstitusi.
“Saya ingin tegaskan, bahwa Pemilu akan diadakan tahun depan. Saya ingin memastikan sekali lagi bahwa Pemilu akan diadakan. Tidak bisa ditunda karena melanggar konstitusi. Mengapa?. Karena konstitusi menyatakan, bahwa Pemilu diadakan lima tahun sekali. Presiden harus menjabat selama lima tahun penuh, tidak kurang sehari pun”, ucap Mahfud Md di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 25/3/2023.
Mahfud menyatakan, bahwa Presiden baru harus dilantik pada 20 Oktober 2024. Ia mengatakan, jadwal Pemilu hanya bisa diubah jika konstitusi yang bersangkutan mewajibkan Pemilu digelar lima tahun sekali.
“Presiden sebelumnya dilantik pada 20 Oktober, jadi Presiden baru harus dilantik pada tanggal yang sama. Jika ada penundaan di luar itu akan melanggar konstitusi. Apakah bisa diubah?. Ya, tapi konstitusi harus diubah dulu. Mengubah konstitusi adalah tidak mudah”,ย katanya.
Mahfud mengatakan, mengubah konstitusi itu sulit karena ada beberapa ketentuan. Dia menyebutkan, bahwa Sidang Luar Biasa MPR tentang masa jabatan Presiden tidak bisa digelar karena dua pertiga partai politik tidak setuju perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Pertama, sepertiga harus mengusulkan pasal mana yang perlu diubah, alasannya, dan bagaimana perumusannya dibentuk oleh kelompok kerja. Kalau sepertiga bisa didapat, mudah saja. Tapi sidang harus dihadiri dua orang, pertiga anggota MPR. Dua pertiga tidak bisa tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang karena PDIP tolak perpanjangan, Demokrat tolak, NasDem tolak, PKS tolak. Ini hampir setengahnya. Tidak akan ada sidang MPR”, tandas.(Arf)