back to top

Mewujudkan Pencegahan Kekerasan Seksual: Waket MPR Meminta UU TPKS Diterapkan dengan Cepat

Jakarta | portaldesa.co.id – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa percepatan dalam kesiapan aturan pelaksanaan dan penegakan hukum sangat penting dalam upaya mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual. Lebih lanjut, kasus kekerasan seksual dikatakan tengah meningkat.

Rerie, panggilan akrab Lestari Moerdijat, menekankan agar momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak hilang.

“Kasus kekerasan seksual yang terus meningkat saat ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut dapat dilakukan dengan serius,” ujar Rerie dalam pernyataannya pada Jumat (26/5/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2021 sebanyak 426 dan pada tahun 2022 sebanyak 536. Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa mencapai 60 pada tahun 2021 dan 99 pada tahun 2022.

Menurut Rerie, kehadiran UU TPKS dalam sistem hukum harus segera diiringi dengan peraturan pelaksanaan yang memadai. Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap UU TPKS di Indonesia.

“Kondisi ini harus tetap dijaga dengan mempercepat penyusunan aturan pelaksanaan dan memastikan kesiapan aparat penegak hukum, sehingga amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 dapat segera diimplementasikan,” tambah Rerie.

Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Rerie berpendapat bahwa kecepatan dalam menyusun aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan UU TPKS sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Rerie juga berharap para pemangku kebijakan dapat bekerja sama untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi korban kekerasan seksual.

“Jangan sampai momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap UU TPKS saat ini hilang, sehingga upaya legislasi yang bertujuan melindungi masyarakat dari kekerasan seksual tidak berbuah sia-sia,” tegasnya.(Rz)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...