Tangerang | portaldesa.co.id – Ketika seseorang meninggal dunia, pencatatan akta kematian merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh keluarganya. Akta kematian ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kematian tersebut telah tercatat oleh negara. Di Kota Tangerang, proses pengurusan akta kematian dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yakni https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Dengan proses online ini, keluarga dapat mengurus akta kematian dengan lebih cepat dan efisien, dengan batas waktu pengerjaan maksimal empat hari kerja.
Akta kematian memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk mengurus berbagai urusan seperti warisan, dana pensiunan, dan klaim asuransi. Selain itu, pencatatan kematian juga penting untuk menghapus data penduduk yang telah meninggal dari daftar kependudukan negara.
Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta kematian di Kota Tangerang:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, paramedis, puskesmas, atau kelurahan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik almarhum/almarhumah.
- Kartu Keluarga asli milik almarhum/almarhumah.
- KTP asli dari pelapor.
- Kartu Keluarga asli dari pelapor.
- Akta Kelahiran asli dari almarhum/almarhumah (opsional).
- Buku nikah/akta perkawinan asli dari almarhum/almarhumah (opsional). Catatan: Semua dokumen yang diupload harus merupakan dokumen asli.
Untuk prosedur pengurusan akta kematian di Kota Tangerang, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Mengisi formulir permohonan secara online, mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dalam bentuk asli, dan mencetak formulir layanan online.
- Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas. Jika berkas kurang lengkap, pengajuan akan dikembalikan; jika berkas bermasalah, pengajuan akan ditolak.
- Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil, dan mengunggah file hasil layanan.
- Pemohon kemudian dapat mengambil akta kematian, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (jika terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan) sesuai lokasi pengambilan yang ditentukan.
Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menekankan pentingnya proses pengurusan akta kematian bagi masyarakat Kota Tangerang. Selain untuk pencegahan penyalahgunaan data orang yang telah meninggal, akta kematian juga diperlukan dalam berbagai hal, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, dan persyaratan perkawinan kembali bagi suami atau istri yang ditinggalkan.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pengurusan akta kematian dapat diakses secara online melalui laman resmi https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Selain itu, pelayanan juga tersedia di beberapa lokasi fisik seperti layanan booth Dukcapil di Tangcity Mall, MPP Kota Tangerang, dan Icon Walk Mall. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang untuk mengurus akta kematian dengan proses pengajuan paling lambat empat hari kerja.
Dengan adanya kemudahan akses dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan akta kematian, diharapkan proses administrasi kependudukan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lebih efisien dan akurat. Sehingga, keluarga yang ditinggalkan dapat mengurus urusan hukum dan administrasi dengan lebih mudah, dan hak-hak yang mereka miliki dapat dilindungi dengan baik. (Ed)