back to top

Mudah dan Praktis! Cara Cepat Mengurus Akta Kematian di Tangerang

Tangerang | portaldesa.co.id – Ketika seseorang meninggal dunia, pencatatan akta kematian merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh keluarganya. Akta kematian ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kematian tersebut telah tercatat oleh negara. Di Kota Tangerang, proses pengurusan akta kematian dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yakni https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Dengan proses online ini, keluarga dapat mengurus akta kematian dengan lebih cepat dan efisien, dengan batas waktu pengerjaan maksimal empat hari kerja.

Akta kematian memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk mengurus berbagai urusan seperti warisan, dana pensiunan, dan klaim asuransi. Selain itu, pencatatan kematian juga penting untuk menghapus data penduduk yang telah meninggal dari daftar kependudukan negara.

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta kematian di Kota Tangerang:

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, paramedis, puskesmas, atau kelurahan asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik almarhum/almarhumah.
  3. Kartu Keluarga asli milik almarhum/almarhumah.
  4. KTP asli dari pelapor.
  5. Kartu Keluarga asli dari pelapor.
  6. Akta Kelahiran asli dari almarhum/almarhumah (opsional).
  7. Buku nikah/akta perkawinan asli dari almarhum/almarhumah (opsional). Catatan: Semua dokumen yang diupload harus merupakan dokumen asli.

Untuk prosedur pengurusan akta kematian di Kota Tangerang, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Mengisi formulir permohonan secara online, mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dalam bentuk asli, dan mencetak formulir layanan online.
  2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas. Jika berkas kurang lengkap, pengajuan akan dikembalikan; jika berkas bermasalah, pengajuan akan ditolak.
  3. Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil, dan mengunggah file hasil layanan.
  4. Pemohon kemudian dapat mengambil akta kematian, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (jika terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan) sesuai lokasi pengambilan yang ditentukan.

Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menekankan pentingnya proses pengurusan akta kematian bagi masyarakat Kota Tangerang. Selain untuk pencegahan penyalahgunaan data orang yang telah meninggal, akta kematian juga diperlukan dalam berbagai hal, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, dan persyaratan perkawinan kembali bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan pengurusan akta kematian dapat diakses secara online melalui laman resmi https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Selain itu, pelayanan juga tersedia di beberapa lokasi fisik seperti layanan booth Dukcapil di Tangcity Mall, MPP Kota Tangerang, dan Icon Walk Mall. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang untuk mengurus akta kematian dengan proses pengajuan paling lambat empat hari kerja.

Dengan adanya kemudahan akses dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan akta kematian, diharapkan proses administrasi kependudukan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lebih efisien dan akurat. Sehingga, keluarga yang ditinggalkan dapat mengurus urusan hukum dan administrasi dengan lebih mudah, dan hak-hak yang mereka miliki dapat dilindungi dengan baik. (Ed)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...