Reporter: Saepuin
Cilegon | portaldesa.co.id – Unit Reskrim Polsek Anyar, berhasil meringkus pelaku pencurian motor, Kamis (8/9/2022).
โKapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan, tindak pidana pencurian motor terjadi di teras depan Rumah Sunarti, di Kampung Waluran baru Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,โ kata Sudibyo pada Jumat (9/9/2022).
Sudibyo menjelaskan, keterangan dari korban tersebut, memarkirkan sepeda motor di teras depan Rumah, dalam keadaan terkunci ganda, dan pada saat korban akan menuju ke toilet, korban mengecek kendaraan motor tersebut sudah tidak ada.
kemudian pelapor menghubungi Angga, lewat telepon seluler, lalu memberitahu bahwa sepeda motor miliknya hilang.
“Dan pelapor tersebut diberitahu oleh pelaku IA (47) Warga dari Desa Grogol Indah Anyar, bahwa terkait sepeda motor yang hilang pelaku telah meminta tolong kepada temannya untuk mencarinya.
Hal hasil pelaku ketemu, Lalu pelaku mengatakan bahwa motor tersebut telah ditemukan dengan beralasan posisi motor sudah berada di penadah,โ ujar Sudibyo.
Lalu pelaku memberitahu kepada pelapor untuk membayar sebesar Rp 3.500.000, dengan alasan sepeda motor tersebut sudah dibeli dari penadah motor.
“Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Anyar, pelakupun di jebak oleh korban, pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku, dan bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku.
Setelah itu pelaku dilakukan interogasi, dan pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut di curinya serta memberitahu bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan Ismail.
Dan Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti Honda Scopy A-5369-SY, dengan atas nama pemilik Nur Aliyah, Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.