Jakarta | portaldesa.co.id – Novel Baswedan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pihak Polri melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, hingga sepatu bekas impor. Aksi ini dilakukan untuk mendukung program – program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Mendag Zulkifli Hasan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Pemprov Riau, Polda Riau, dan lainnya turut bergabung dalam aksi ini. Sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp.10 miliar dimusnahkan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau.
Novel Baswedan menyatakan, bahwa barang bekas impor ini termasuk melanggar hukum dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Impor barang ilegal ini bisa membawa penyakit dan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara.
“Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau”, ucaap Novel, Jum’at 17/3/2023.
Dia menambahkan, bahwa upaya penindakan dan pemusnahan baju/tekstil bekas ini perlu dilakukan secara konsisten, untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum.
“Serta banyaknya Impor illegal baju/produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara”, tandasnya.
“Upaya penindakan dan pemusnahan baju/tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara”, tambahnya.
Anggota Satgassus, Yudi Purnomo juga mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kemendag dalam pemusnahan baja ilegal yang tidak memenuhi standar SNI. Hal ini dilakukan untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan – kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan.
“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan – kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan”, ujar Yudi.(Nawi)