Jakarta | portaldesa.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Penangkapan dilakukan pada tanggal 2 Maret setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran narkoba lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023.
Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap dua tersangka, AS dan RJ, beserta barang bukti di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara. AS merupakan pengendali yang memerintahkan RJ untuk membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK dan mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu yang diserahkan kembali kepada AS. Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap HA, anak dari AS yang berperan sebagai tekong atau pihak yang mengambil sabu di tengah laut, Rabu (22/3/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan ini.
Tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Terlebih lagi, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak generasi muda bangsa. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri harus terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Sl)