back to top

Optimalkan Pelayanan Masyarakat: BUMD Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Tangerang | portaldesa.co.id – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama pada Rabu (5/4/2023) di Patio Puspem Kota Tangerang. Penandatanganan kerjasama dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, serta Sekertaris Daerah Herman Suwarman yang turut mendampingi tiga perusahaan BUMD yaitu PT. Tangerang Nusantara Global, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan Perumda Tirta Benteng.

Dari pihak Kejaksaan Kota Tangerang, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri I Ketut Maha Agung yang disaksikan oleh jajaran masing-masing pihak. Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tangerang, Joni Trianto Andra mengungkapkan bahwa MoU ini akan memberikan dukungan dari Kejaksaan dalam hal Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Penegakkan Hukum, dan Pelayanan Hukum yang sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Joni menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri dapat memberikan bantuan hukum yang berkaitan dengan masalah perdata yang berkaitan dengan litigasi maupun non-litigasi. Sedangkan dalam hal pertimbangan hukum, Kejaksaan dapat memberikan saran dan pendapat dalam bentuk pendampingan atau hanya pendapat hukum jika dibutuhkan oleh Pemerintah, termasuk BUMD.

Kejaksaan Negeri memiliki kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Kejaksaan. Joni juga menambahkan bahwa hal ini terkait dengan tugas pokok dari BUMD yang memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati, menyambut baik adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dengan adanya kerjasama ini, BUMD dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Kesepakatan bersama ini akan berjalan selama satu tahun kedepan, dan diharapkan dapat terus mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara terutama untuk Kota Tangerang. (DN)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...