CAMPLONG | portaldesa.co.id -Jelang pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI, Partai Amanat Nasional ( PAN) Kabupaten Kupang Dapil II menggelar Rapat Koordinasi dan sosialisasi bersama Bakal Calon Legislatif terkait Alat Peraga Kampanye ( APK), Senin (8/09) bertempat di Aula PKBM Merpati Camplong/Kampung Aman jalan Timor Raya KM 46 Kelurahan Camplong 1 Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Rapat koordinasi terkait sosialisasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK) dilakukan oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Kupang,Linden Sanam,SH dan Caleg Propinsi Dapil ll Sem Wilson Adu untuk menyamakan persepsi, kebersamaan bersama dengan para Caleg Propinsi dan Kabupaten dapil ll. Sebelum dilakukan tindakan pecopotan.
Calon legislatif propinsi dapil ll,Sem Wilson Adu,SE, ketika dalam rakor mengatakan, adapun agenda dalam rapat koordinasi ( Rakor) bersama Caleg Propinsi dan Kabupaten, untuk menyamakan persepsi, dalam kaitan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK) sesuai yang diatur dalam PKPU.
” ini penting dilakukan, agar nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tegas Sem Wilson.
Dikatakan nya, untuk itu Para Caleg secepatnya akan melakukan inventarisasi kebawah sesuai aturan dari PKPU zona – zona pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK), termasuk jumlah APK. Mana APK yang di vasilitasi oleh KPUD Kabupaten Kupang dan mana APK tambahan dari Partai Politik, juga pribadi Caleg bersangkutan.
Dan, nanti dari hasil inventarisasi dilapangan akan disampaikan kepada Partai, untuk disampaikan ke masing – masing Pimpinan Partai di Kecamatan dan Desa. Tutur dirinya.
” Inventarisasi, dilakukan mulai dari jumlah APK, Parpol dan zona – zona yang ditentukan,” kata Sem Wilson Adu.
Sem berharap dan menghimbau kepada masing – masing caleg dan untuk sama – sama mengikuti aturan yang telah diatur dalam PKPU, khususnya dalam kaitan pemasangan APK. Jika, memang ada kesalahan pemasangan APK, para caleg dan bisa mencopot sendiri.
Namun, jika nantinya masih didapatkanย melanggar aturan pemasangan APK, maka yang pasti Bawaslu Kabupaten Kupang bersama istansi terkait akan melakukan tindakan pencopotan,tegasnya. (Yurry)