back to top

PAN Gelar Rakor dan Sosialisasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

CAMPLONG | portaldesa.co.id -Jelang pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI, Partai Amanat Nasional ( PAN) Kabupaten Kupang Dapil II menggelar Rapat Koordinasi dan sosialisasi bersama Bakal Calon Legislatif terkait Alat Peraga Kampanye ( APK), Senin (8/09) bertempat di Aula PKBM Merpati Camplong/Kampung Aman jalan Timor Raya KM 46 Kelurahan Camplong 1 Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Rapat koordinasi terkait sosialisasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK) dilakukan oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Kupang,Linden Sanam,SH dan Caleg Propinsi Dapil ll Sem Wilson Adu untuk menyamakan persepsi, kebersamaan bersama dengan para Caleg Propinsi dan Kabupaten dapil ll. Sebelum dilakukan tindakan pecopotan.

Calon legislatif propinsi dapil ll,Sem Wilson Adu,SE, ketika dalam rakor mengatakan, adapun agenda dalam rapat koordinasi ( Rakor) bersama Caleg Propinsi dan Kabupaten, untuk menyamakan persepsi, dalam kaitan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK) sesuai yang diatur dalam PKPU.

” ini penting dilakukan, agar nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tegas Sem Wilson.

Dikatakan nya, untuk itu Para Caleg secepatnya akan melakukan inventarisasi kebawah sesuai aturan dari PKPU zona – zona pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK), termasuk jumlah APK. Mana APK yang di vasilitasi oleh KPUD Kabupaten Kupang dan mana APK tambahan dari Partai Politik, juga pribadi Caleg bersangkutan.

Dan, nanti dari hasil inventarisasi dilapangan akan disampaikan kepada Partai, untuk disampaikan ke masing – masing Pimpinan Partai di Kecamatan dan Desa. Tutur dirinya.

” Inventarisasi, dilakukan mulai dari jumlah APK, Parpol dan zona – zona yang ditentukan,” kata Sem Wilson Adu.

Sem berharap dan menghimbau kepada masing – masing caleg dan untuk sama – sama mengikuti aturan yang telah diatur dalam PKPU, khususnya dalam kaitan pemasangan APK. Jika, memang ada kesalahan pemasangan APK, para caleg dan bisa mencopot sendiri.

Namun, jika nantinya masih didapatkanย  melanggar aturan pemasangan APK, maka yang pasti Bawaslu Kabupaten Kupang bersama istansi terkait akan melakukan tindakan pencopotan,tegasnya. (Yurry)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...