Sukabumi | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota Sukabumi telah merilis dua Surat Edaran Wali Kota yang terkait dengan pelaksanaan bulan Ramadan 1444 Hijriah. Salah satunya adalah Surat Edaran nomor HK.02.01/423/2023 tentang Panduan Ibadah Ramadan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Achmad Fahmi pada 20 Maret 2023.
Surat Edaran ini mengandung himbauan kepada umat Islam untuk memanfaatkan bulan Ramadan sebagai momen untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menaati Peraturan Wali Kota nomor 11 tahun 2013 tentang Tertib Ramadan yang melarang beberapa aktivitas seperti membuat, menyimpan, memperjual belikan, menyulut atau membunyikan petasan, mercon, atau benda serupa.
Pemerintah Kota Sukabumi juga melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan dan mendorong masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan maksiat.
Di samping itu, Surat Edaran ini juga memuat himbauan untuk menyalurkan zakat melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di berbagai wilayah. Dengan begitu, zakat yang disalurkan akan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat, Pemerintah Kota Sukabumi mengajak seluruh umat Islam untuk memperbanyak ibadah selama bulan Ramadan dan memanfaatkan momentum ini untuk memperdalam pengetahuan agama serta meningkatkan hubungan dengan Allah SWT. Semua upaya ini diharapkan dapat membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memperoleh manfaat positif selama bulan Ramadan. Melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Sukabumi dapat menjadi kota yang lebih baik dan sejahtera. (DN)