Pemalang | portaldesa.co.id – DPRD Kabupaten Pemalang baru-baru ini mengadakan Rapat Paripurna yang menjadi forum utama untuk Pandangan Umum dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Tahun 2023. Acara ini diresmikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana.
Dalam kesempatan tersebut, Tatang Kirana menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang, Pasal 69 mengamanatkan bahwa panitia khusus akan dibentuk dalam Rapat Paripurna. Usul untuk membentuk panitia khusus diperoleh dari anggota DPRD, dan setelah mendapat pertimbangan dari badan musyawarah, pembentukan panitia khusus akan ditetapkan oleh DPRD.
Lebih lanjut, Tatang Kirana menyampaikan bahwa surat Ketua DPRD Kabupaten Pemalang tertanggal 2 Agustus 2023 dengan nomor 172/2475/DPRD telah mengumumkan pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Raperda Tahap I Tahun 2023. Masing-masing fraksi di DPRD telah mengajukan nama-nama calon anggota pansus yang akan terlibat dalam diskusi mengenai Raperda tersebut.
Mansur Hidayat S.T, yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Pemalang, juga turut berbicara dalam rapat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pemalang telah resmi dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap 1 tahun 2023. Pembentukan pansus ini menjadi tonggak penting dalam pembahasan peraturan daerah, dan acara tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada hari Selasa (08/08/2023).
Anggota-anggota pansus berasal dari enam Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pemalang, yaitu Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS. Jumlah total anggota pansus mencapai 46 orang, dengan rincian sebagai berikut: Pansus 1 terdiri dari 11 anggota, Pansus 2 terdiri dari 12 anggota, Pansus 3 memiliki 12 anggota, dan Pansus 4 memiliki 11 anggota.
Tugas pansus juga telah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah yang akan dibahas:
- Pansus 1 bertanggung jawab dalam pembahasan Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
- Pansus 2 akan membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
- Pansus 3 akan mengkaji Raperda tentang Retribusi Pajak dan Daerah.
- Pansus 4 memiliki tugas membahas Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, serta Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kabupaten Pemalang.
Dengan terbentuknya pansus-pansus ini, diharapkan pembahasan Raperda Tahap I Tahun 2023 akan berlangsung lebih mendalam dan terarah, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pansus. Hal ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan peraturan daerah yang akan memberikan dampak nyata bagi Kabupaten Pemalang. ( Eko B Art).