Jakarta | portaldesa.co.id – Pasangan suami istri, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat, telah diperiksa untuk kedua kalinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Mereka diselidiki terkait dengan dugaan suap pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Rabu (29/3/2023).
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pasangan tersangka sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan Kabupaten Kapuas, termasuk kantor Bupati dan kantor-kantor dinas.
Ali menyatakan bahwa perkembangan terbaru akan disampaikan jika sudah ada hasil yang diperoleh dari proses penggeledahan. Sebelumnya, KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap dan dugaan meminta, menerima, serta memotong pembayaran tunjangan PNS dan kas umum dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
Ali juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara, padahal sebenarnya hal tersebut tidaklah benar. Kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan dan KPK akan terus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
โSeolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (Bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,โ ujar Ali menjelaskan. (Sl)