Jakarta | portaldesa.co.id – Seorang pria berinisial MR telah ditangkap oleh kepolisian terkait penipuan dana hari raya Idul Fitri di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menggunakan modus surat palsu atau proposal THR atas nama DKM Nurul Falah Jakarta Barat Kecamatan Tambora 11320 untuk menipu warga, Minggu (9/4/2023).
Menurut keterangan Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, pelaku telah ditangkap oleh piket Reskrim Polsek Tambora setelah melakukan penipuan pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah restoran China di Kelurahan Pekojan. Pelaku meminta sumbangan senilai Rp 300 ribu, tetapi berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali. Pelaku kemudian diamankan di Pos Rw 05 Kel Pekojan dan dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku telah melakukan penipuan dengan modus surat palsu atau proposal palsu THR ini selama dua hari terakhir. Pelaku telah melakukan aksinya di sejumlah mini market, hotel, restoran China, dan warteg yang berada di Jalan Bandengan Selatan Rt 001/ Rw 005 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat.
Menurut Putra, pelaku terinspirasi untuk mencari uang untuk persiapan lebaran dan melakukannya sendiri tanpa ada komplotan. Pelaku dikenakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Namun, Putra menyebut bahwa masalah ini diselesaikan dengan restorative justice setelah mendapat kesepakatan dari korban, pengurus RW di Pekojan, dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan, hanya diberikan pembinaan di Polsek.(Rz)