Jakarta | portaldesa.co.id – Pada Senin, 10 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa AG (15) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Namun, persidangan tetap akan digelar di ruang sidang anak karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa ruang persidangan untuk terdakwa anak harus berbeda dengan ruang sidang untuk perkara orang dewasa.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa pelaksanaan persidangan terdakwa anak berbeda dengan terdakwa orang dewasa. Hal ini terlihat dari posisi meja hakim dan terdakwa anak yang harus sejajar, sementara di persidangan untuk terdakwa dewasa, meja hakim biasanya lebih tinggi. Meskipun sidang terbuka untuk umum, kapasitas ruang sidang anak sangat terbatas, hanya dapat menampung maksimal 20 orang termasuk hakim, jaksa, pihak terdakwa, dan pihak korban. Oleh karena itu, pembatasan untuk jumlah orang yang dapat masuk ke dalam ruang sidang tetap akan diberlakukan.
Djuyamto juga menyebutkan bahwa AG tidak wajib hadir dalam sidang vonis tersebut, sesuai dengan Undang-Undang 61 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa anak terdakwa tersebut tidak wajib hadir, dan hal ini menjadi kebebasan dari pihak AG.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa AG tidak akan hadir langsung dalam sidang putusan karena UU SPPA juga menyatakan demikian. Pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa dan menjelaskan terkait bukti CCTV yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Mangatta berharap keadilan dapat diterima AG dan David dalam proses hukum kasus penganiayaan tersebut. Dia mengatakan AG didampingi orang tuanya dalam sidang tuntutan hari itu.(Rz)