Bandung | portaldesa.co.id – Dalam rapat koordinasi pengamanan aset, Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa Kebun Binatang Bandung akan tetap terjaga keberlangsungannya meskipun pengelolaannya akan dialihkan.
Yayasan Taman Margasatwa (YTM) yang saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan kebun binatang tersebut akan melepaskan tanggung jawabnya. Hal ini karena Pemerintah Kota Bandung menyadari bahwa mereka tidak memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola kebun binatang.
Untuk menjaga kelangsungan kebun binatang dan kesejahteraan satwa-satwa di dalamnya, Pemerintah Kota Bandung telah mencapai kesepakatan dengan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) untuk mengambil alih pengelolaan kebun binatang. Kesepakatan ini akan berlangsung selama 60 hari dengan ikatan formal yang kuat. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memastikan satwa-satwa di Kebun Binatang Bandung tetap mendapatkan perawatan dan perhatian yang terbaik.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terulang peristiwa menyedihkan di masa lalu, seperti kematian gajah yang menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, kerjasama dengan PKBSI diharapkan akan menghindarkan kejadian serupa di masa depan.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Bandung juga telah menjelaskan bahwa tidak ada konflik hukum dengan Yayasan Taman Margasatwa terkait pengalihan pengelolaan ini. Meskipun yayasan tersebut juga tergugat dalam proses tersebut, kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan oleh individu bernama Steven terhadap Pemerintah Kota Bandung ditolak oleh pihak berwenang. Hal ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses peralihan pengelolaan kebun binatang.
“Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tertgugat. Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak,” papar Ema, Senin (24/07/2023)
Terkait dengan pengamanan lahan aset, Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengirimkan surat teguran terakhir kepada Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan yang akan dialihkan pengelolaannya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses peralihan pengelolaan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan yang berarti.
Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), diharapkan keberlangsungan kebun binatang dan kesejahteraan satwa-satwa di dalamnya dapat terus terjaga dengan baik. Selama masa transisi ini, perawatan dan perlindungan terhadap satwa-satwa menjadi prioritas utama agar mereka tetap hidup bahagia dan sehat di lingkungan baru mereka.
Pengalihan pengelolaan kebun binatang ini menjadi langkah yang positif dan strategis demi melindungi keberagaman satwa serta keunikan kebun binatang Bandung. Semoga, dengan kerjasama yang kuat antara Pemerintah Kota Bandung dan PKBSI, kebun binatang ini akan tetap menjadi tempat yang edukatif dan menghibur bagi masyarakat, sambil terus memainkan peran penting dalam konservasi satwa liar. (DN)