Bogor | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. telah mengesahkan kesepakatan untuk meningkatkan standar dan perlindungan konsumen gas bumi PGN di Kota Bogor. Selain itu, mereka juga memperpanjang perjanjian kerja sama terkait penggunaan instalasi standar uji meter gas untuk pelaksanaan tera dan tera ulang meter gas diafragma.
Penandatanganan perjanjian ini secara resmi dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan General Manager Perusahaan Gas Negara (PGN) Sales Operation Regional II Daerah Jawa Barat, Sonny Rahmawan Abdi. Acara tersebut berlangsung di Hotel Swiss Belinn, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada hari Selasa (8/8/2023).
Terdapat dua aspek utama dalam kesepakatan ini. Pertama, peningkatan standar dan perlindungan konsumen gas bumi PGN di Kota Bogor yang diinisiasi oleh Wali Kota Bogor. Kedua, perpanjangan kerja sama terkait penggunaan instalasi standar uji meter gas untuk tera dan tera ulang meter gas diafragma yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Bogor, Atep Budiman, dan General Manager PGN Sales Operation Regional II Daerah Jawa Barat, Sonny Rahmawan Abdi.
Setelah penandatanganan, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menekankan pentingnya semangat kolaborasi dalam menjalankan perjanjian ini. Dia mengajak semua pihak untuk menjalankan komitmen yang telah diambil serta berfokus pada pengembangan lebih lanjut.
โPerjanjian ini tidak sekadar mengenai pelaksanaan tera dan tera ulang, tetapi juga menawarkan peluang kolaborasi dalam berbagai bidang. Dalam waktu yang ada, masih banyak opsi kerja sama yang dapat dijajaki untuk mendukung rencana dan program Kota Bogor. Kolaborasi ini sangat penting mengingat kebutuhan akan kerja sama dengan PGN dalam mencapai tujuan tersebut,” kata Bima Arya.
Sementara itu, General Manager PGN Sales Operation Regional II Daerah Jawa Barat, Sonny Rahmawan Abdi, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang telah turut serta dalam kesepakatan ini. Perjanjian terkait tera ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dimulai antara PGN dan Pemkot Bogor sejak tahun 2018.
“Penandatanganan ini melanjutkan serangkaian kerja sama yang sudah ada antara Pemkot Bogor dan PGN dalam mendukung berbagai program pemerintah terkait ketertiban niaga dan perlindungan konsumen, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal,” ungkap Sonny.
Sonny berharap kerjasama ini akan terus berlanjut untuk mendukung program-program pemerintah terkait gas bumi, baik di wilayah yang telah ada maupun pada pengembangan wilayah baru. Ia juga menegaskan komitmen PGN dalam membuka peluang kerjasama dengan berbagai pihak guna mendorong perekonomian, terutama di Kota Bogor. (Ed)