Depok | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kawasan Angkutan Umum, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (31/03/23) pagi.
Sidak tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengukuran kepatuhan terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Terminal Depok.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok, Zakiah, sasaran utama pembinaan adalah angkutan umum seperti angkot dan bus kota yang beroperasi di Terminal Depok.
Selama sidak, para sopir diberikan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, dilakukan pengukuran kepatuhan berdasarkan beberapa indikator, seperti keberadaan puntung rokok, orang yang merokok, ketersediaan asbak, bau asap rokok, keberadaan penanda KTR, ruang khusus merokok, penjual rokok di sekitar, dan iklan terkait rokok.
Diharapkan dengan kegiatan ini, angka kepatuhan terkait KTR di Kawasan Angkutan Umum Kota Depok dapat meningkat dan implementasi Perda KTR Kota Depok semakin optimal. Sebagaimana diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, terdapat tujuh kawasan tanpa rokok, yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan.
Dengan adanya sidak dan pembinaan tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok di Kawasan Angkutan Umum Kota Depok. Hal ini tentu akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Depok dan lingkungan sekitarnya. (NW)